ARPAG: Menyelamatkan Ruang Hidup Rakyat dan Ekologi Gambut
Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) Kalimantan Tengah - INDONESIA
Kami tahu apa yang kalian bicarakan atas mandat siapa ?
Kami tahu apa yang kalian perdagangkan atas kekayaan yang kami miliki
Kami tahu bahwa UNFCCC melanggar hak-hak kami atas bangsa merdeka dan berdaulat
Kami mendesak UNFCCC harus mengakui cara kami menyelamatkan bumi
Kami Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG) sebuah organisasi rakyat yang bertujuan untuk menyelamatkan sumberdaya gambut dan kehidupan rakyat di wilayah Kalimantan Tengah Indonesia, sampai kondisi hari ini berdasarkan pembelajaran, pengkajian secara objektif atas situasi masyarakat lokal di wilayah eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektar dan kondisi subyektif proses pemulihan wilayah gambut yang telah melakukan penanaman pohon-pohon hutan, pohon rotan, pohon karet, menjaga hutan adat, menjaga sungai, danau, handil, tatah, beje (kolam tradisional Ngaju), menjaga tata tertib masyarakat dengan aturan (hukum) adat untuk menyelamatkan kawasan gambut. Kerja-kerja kami atas dasar kesatuan dan persatuan untuk melindungi ancaman-ancaman yang datang dari luar yang secara langsung maupun tidak langsung akan merusak wilayah gambut beserta hak-hak kelola yang kami miliki secara turun temurun beserta praktek sosial berdasarkan pengetahuan - kearifan tradisional guna mencapai cita-cita keselamatan, kesejahteraan dan kedamaian bagi kami sampai generasi masa depan.
Kerusakan lahan – hutan gambut Kalimantan Tengah telah terjadi sejak hadirnya proyek PLG 1 juta hektar diawal tahun 1996. Jauh sebelum isu perubahan iklim mengemuka sekitar tahun 2007 pada agenda COP 13 di Denpasar Bali. Bahwa menurut penilaian kamu, perubahan iklim telah menjadi bukti dari kegagalan model pembangunan oleh regime global yang dilakukan selama ini. Pembicaraan tentang perubahan iklim pada tahun ini akan menemui titik terpentingnya, COP 15 di Copenhagen, Desember 2009. Namun solusi yang dibangun melalui UNFCCC tidak pernah bisa menjadi solusi pasti atas penyelesaian permasalahan perubahan iklim. Rangkaian pertemuan menuju Copenhagen telah diselenggarakan semenjak bulan Maret 2009, dan dilanjutkan pada pertemuan Bon bulan Juni 2009 menuju Copenhagen Desember 2009. Komitmen negara maju dalam memotong emisinya kembali dipertanyakan dan dibicarakan pada pertemuan tersebut. Sebagai negara yang termasuk rentan terhadap perubahan iklim, ARPAG merasa penting sebagai warga negara dan rakyat Indonesia, mencermati arah pembicaraan negosiasi yang menintikberatkan pada ekspansi industri destruktif dibalik upaya penyelamatan bumi. ARPAG Memastikan solusi UNFCCC tidak menggusur hak-hak masyarakat lokal atas pengelolaan sumberdaya gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana keberadaannya diakui UUD 1945 dan UNDRIP, serta tetap mendesak negara maju bertanggungjawab untuk memperbaiki kondisi bumi dan mengurangi laju emisi secara konsisten tanpa tipu daya dan tekanan terhadap negara berkembang.
ARPAG di dirikan akhir tahun 2007, merupakan hasil dari bentuk konsolidasi dan kesadaran rakyat untuk bersatu, saling belajar, memberikan pengetahuan dan mengingatkan antar sesama, bahwa apa yang dikerjakan rakyat atas pemulihan sumber kekayaan alam gambut paska PLG 1 juta hektar, adalah untuk keselamatan ruang hidup rakyat dan ekologi gambut masa depan.
Upaya penyelamatan hak atas kekayaan alam gambut adalah penting dan dijamin oleh Konstitusi Negara UUD 1945, dimana, rakyat berhak mendapatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan dan kedaulatan, menuju masyarakat damai dan sejahtera. Kami bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan atas sumberdaya kekayaan gambut, kemandirian ekonomi dan Kelestarian gambut, dengan menghentikan semua aktivitas dan investasi yang merusak dan menggusur rakyat yang berdalih konservasi maupun industri tambang yang sudah jelas merusak tata air dan lingkungan hidup.
Bersama keyakinan kami, bahwa ARPAG dengan segala upayanya tetap menghargai upaya lain dalam arena forum-fourm international melalui UNFCCC yang saat ini sedang berlangsung di Bon Jerman Juni 2009 dan akan dilanjutkan di Copenhagen Desember 2009. Atas dasar penyelidikan, berbagi pengalaman, bekerja dengan semua komponen jaringan kerja lingkungan hidup baik di Indonesia maupun di dunia International. Atas dasar mandat anggota-anggota ARPAG yang tersebar di 52 Desa yang beranggotakan 7.000 petani, nelayan, masyarakat adat tersebar 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah. ARPAG sebagai Organisasi Rakyat yang berdaulat dan dilindungi oleh UUD 1945, dalam forum UNFCCC tetap berpartisipasi secara aktif untuk memastikan forum International yang sedang berlangsung akan memberikan dampak bagi kehidupan kami dan generasi masa depan, maka ARPAG menilai dan memberikan sikap serta pandangan atas putaran forum UNFCCC menuju Copenhagen Desember 2009 yang sedang berlangsung saat ini:
1. ARPAG pada prinsipnya menghargai apa yang sedang di upayakan oleh dunia International untuk menyelamatkan Bumi. Sehingga ARPAG secara sadar dan bertanggungjawab melakukan monitoring, komunikasi dan mengambil sikap atas apa yang sedang terjadi pada forum International UNFCCC, sambil berupaya melakukan penyelamatan sumberdaya gambut dengan kerangka kerja inisiatifnya bersama anggota di 52 desa, sebanyak 7.000 anggotanya di Kalimantan Tengah, melalui penanaman pohon hutan gambut, rehabilitasi kebun rotan, kebun karet, kebun purun, kolam ikan tradisional, mencetak sawah tradisional, menjaga hutan adat 200.000 hektar, membangun sekolah gambut dan melakukan dialog strategis dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat serta jaringan kerja NGO di dalam dan luar negeri.
2. ARPAG mendesak kepada delegasi Indonesia pada forum Perubahan Iklim yang sedang berada di Bon Jerman, agar menghentikan negosiasi kerangka kerja perubahan Iklim yang tidak mengakui hak-hak dan kedaulatan masyarakat lokal di Kalimantan Tengah khususnya, pada umumnya di seleuruh Nusantara. Hak-hak atas kedaulatan rakyat di wilayah sumberdayanya dengan apapun bentuk pengelolaan berbasis tata aturan lokal merupakan bagian dari sejarah dan kedaulatan Bangsa yang Merdeka terbebas dari segala bentuk penjajahan baik oleh pemerintahnya sendiri maupun oleh pisak asing atas nama proyek-proyek konservasi.
3. ARPAG dengan tegas menolak dan membatalkan usulan kawasan konservasi Taman Nasional MAWAS seluas + 377.000 hektar di eks PLG 1 juta hektar. Proyek ini mengancam keberadaan hak-hak masyarakat lokal atas kekayaan sumberdaya gambut. Proyek ini mun melakukan cara-cara intimidasi dengan membawa aparat keamanan (polisi dan tentara) terhadap masyarakat lokal untuk melancarkan proyek. Padahal dalam kawasan calon konservasi tersebut, terdapat potensi tambang Migas yang pernah di eksplorasi oleh Pemerintah Belanda tahun 1930.
4. ARPAG dengan tegas menolak proyek pembangunan perkebunan kelapa sawti sekala besar (+ 360.000 hektar) di eks PLG. Sebagaimana diketahui, bahwa proyek kebun besar ini akan mengancam tata kehidupan dan ekosistem gambut baik jangka pendek maupun jangka panjang. Disadari benar oleh ARPAG, bahwa proyek perkebunan ini akan memasok bahan mentah CPO kepada negara-negara maju untuk kebutuhan bahan baku pangan maupun biofuel. Proyek ini akan menggusur hak-hak rakyat, berupa kebun karet, kebun rotan, hutan adat, kolam ikan dlsb.
5. ARPAG menolak semua bentuk bantuan asing untuk menyelamatkan gambut melalui cara pendanaan hasil perdagangan karbon maupun utang luar negeri, melalui skema REDD dan carbon offset. Karena bantuan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap rakyat dan sumber kekayaan gambut di Kalimantan Tengah. Atas nama bantuan, pihak asing akan leluasa untuk menguasai, mengatur, mendikte dan mempersempit peran dan fungsi pemerintah serta negara untuk melindungi hak-hak rakyat dan sumber kekayaan gambut, mereka akan mengeruk dan mengeksploitasi demi keuntungan pihak asing.
6. ARPAG dengan segala bentuk aksi dan tindakannya, mendesak forum COP 15 UNFCCC segera menghentikan negosiasi-negosiasi yang berkedok konservasi alam untuk perubahan iklim, padahal dibalik negosiasi tersebut ada negosiasi proyek-proyek besar pertambangan, perkebunan yang akan menambah semakin rusaknya bumi ini. Negosiasi-negosiasi yang dilakukan telah memaksa bangsa-bangsa dunia ketiga termasuk Indonesia untuk menjadi negara-negara jajahan baru atas proyek konservasi.
7. ARPAG masih tetap bertekad untuk tetap melindungi wilayah adat masyarakat berdasarkan kelola Gong berbunyi dan ayam berkokok sebagai dasar pijakan kearifan lokal yang dapat diketahui dari 5 kilometer kiri sungai dan 5 kilometer kanan sungai disemua wilayah Desa-desa dan antar desa dalam Daerah Aliran Sungai, Danau-Danau pada ekosistem gambut. Upaya perlindungan ini untuk menyelamatkan ruang kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, hukum dan menyumbang penyerapan karbon untuk keselamatan masyarakat di muka bumi ini. Upaya yang dilakukan ARPAG bersama anggota-anggotanya utnuk menanam pohon hutan gambut, rotan, karet, melindungi danau-danau, sungai-sungai dan hutan adat di wilayah kelola gambut Kalimantan Tengah – Indonesia.
Kuala Kapuas, 05 Juni 2009
Aliansi Rakyat Pengelola Gambut (ARPAG)
Kalimantan Tengah - INDONESIA
Sekretariat Kerja ARPAG:
Jl. Karuing No. 06 RT. III RW. XVI Kel.Selat Dalam Kec.Selat 73516
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah – INDONESIA Telpon/Fax: 0513-22352
Email : petakdanum[at]gmail.com - Blog: www. petakdanum.blogspot.com – www.sekolahgambut.blogspot.com